Rabu, 22 Maret 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAA




MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Di Susun oleh :

          Nama                : Mochamad Faris Ilham
       Kelas                : 2IB04
       NPM                 : 14415213



\

Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gundarma
2017




KATA PENGANTAR

           
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, karunia serta nikmat-Nya kepada kita semua khususnya pada diri penulis sehingga penulisan makalah ini telah diselesaikan. Sholawat serta salam tak lupa pula kami curahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarga, sahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjaga dan melaksanakan perintah agama sebagaiman Rasul memberikan pengajaran kepada umatnya, yang semata-mata adalah memberikan cahaya islam kedalam kehidupan manusia.

            Penulis menyadari sepenuhnya dalam penulisan makalah tanpa bantuan dari berbagi pihak tidak akan terselesaikan, untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu-satu dalam membantu penyelesaian makalah ini. Selain itu penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kesalahan ataupun kekeliruan dari berbagai segi, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran serta masukan yang bersifat membangun dari pembaca agar kedepannya bisa lebih baik lagi.








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ......................................................i
DAFTAR ISI .....................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..............................................................1
1.2 Rumusan Masalah.........................................................2
1.3 Maksud Dan Tujuan......................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara Dan bangsa.....................................3
2.2 Hak Dan Kewajiban Warganegara...............................3
2.3 Landasan Hukum..........................................................5
2.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan..........................6
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSAKA






BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
            Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaansampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
            Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasakan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
            Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta terbukti keandalannya.
            Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertaqhanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan Seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


1.2 Rumusan Masalah
- Pengertian Negara Dan bangsa ?
- Hak Dan Kewajiban Warganegara ?
- Landasan Hukum ?
- Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ?

1.3 Maksud Dan Tujuan
- Mengetahui Definisi Negara Dan Bangsa
- Mengetahui Hak Dan Kewajiban Warganegara
- Mengetahui Landasan Hukum
- Mengetahui Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan







BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara Dan bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.[1 Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.[2]
Definisi bangsa menurut para ahli.[3]
·         Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.[4]
·         Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarahbudaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.[3]
·         Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitaspolitik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.[3]
·         Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.[5]
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2]HYPERLINK "https://id.wikipedia.org/wiki/Negara"[3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

2.2 Hak Dan Kewajiban Warganegara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
– Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
– Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
– Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
– Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
– Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
– Hak untuk hidup (pasal 28 A)
– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
– Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
– Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
– Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
– Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
– Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
– Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
– Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
– Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
– Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
– Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
– Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
– Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
– Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
– Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
– Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
– Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
– Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
– Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
– Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
– Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
– Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
– Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
– Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
– Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
– Melaksanakan aturan hukum.
– Menghargai hak orang lain.
– Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
– Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
– Membayar pajak
– Menjadi saksi di pengadilan
– Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
– Mewujudkan kepentingan nasional
– Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
– Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
– Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

d. Peran warga negara
– Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
– Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
– Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
– Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
– Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
– Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
– Menciptakan kerukunan umat beragama.
– Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
– Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
– Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
– Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
– Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

2.3 Landasan Hukum
a. UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

2.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: 

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. 
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. 
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut: 
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” 

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia. 

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah: 
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945. 
 



c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. 
Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan. 
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30) mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya. 
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan: 
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara RI. 
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI. 
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas. 
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar. 

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.



BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan

- Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama
- Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
- Hak Dan Kewajiban Warganegara INDONESIA telah diatur oleh UUD 1945


B. Saran

Demikianlah pokok bahasan makalah ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami makalah ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.



DAFTAR PUSAKA


https://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa (Diakses pada tanggal 22 maret 2017 pukul 21:00)
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara (Diakses pada tanggal 22 maret 2017 pukul 21:00)
http://veraryanty.blogspot.co.id/2015/04/landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html?m=1 (Diakses pada tanggal tanggal 22 maret 2017 pukul 21:00)