MAKALAH
HAM
Di Susun oleh :
Nama :
Mochamad Faris Ilham
Kelas :
2IB04
NPM :
14415213
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gundarma
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, karunia serta nikmat-Nya kepada kita semua
khususnya pada diri penulis sehingga penulisan makalah ini telah diselesaikan.
Sholawat serta salam tak lupa pula kami curahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta
keluarga, sahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjaga dan melaksanakan
perintah agama sebagaiman Rasul memberikan pengajaran kepada umatnya, yang
semata-mata adalah memberikan cahaya islam kedalam kehidupan manusia.
Penulis menyadari sepenuhnya dalam
penulisan makalah tanpa bantuan dari berbagi pihak tidak akan terselesaikan,
untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang tidak bisa disebutkan satu-satu dalam membantu penyelesaian makalah
ini. Selain itu penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kesalahan ataupun kekeliruan dari
berbagai segi, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran serta
masukan yang bersifat membangun dari pembaca agar kedepannya bisa lebih baik
lagi.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .....................................................................i
DAFTAR ISI ....................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................2
1.3 Maksud Dan Tujuan....................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM.........................................................................3
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia…………………………...4
2.3 HAM di Indonesia......................................................................4
2.4 Komisi Nasional HAM....................................................................5
2.5 Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan
Nasional.......5
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia................................................6
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSAKA
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya,
tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada.
Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan
suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap
manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait
tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih
banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
1.2 Rumusan masalah
- Pengertian HAM ?
- Ciridan Tujuan Hak Asasi Manusia?
- HAM di Indonesia?
-Komisi Nasional HAM ?
- Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional ?
- Pelanggaran
Hak Asasi Manusia ?
1.3 Maksud Dan Tujuan
- Mengetahui Pengertian HAM
- Mengetahui Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
- HAM Yang Berada Di Indonesia
- Mengetahui Pengertian Komisi Nasional
HAM
- Mengetahui Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
- Mengetahui Contoh Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
- Mengetahui Arti & Konsep
Demokrasi
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 HAM
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma,[1]
yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi
secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.[2]
Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak[3]
sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia
adalah manusia, "[4]
dan yang" melekat pada semua manusia "[5]
terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status
lainnya.[3]
Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, [1]
dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[3]
HAM membutuhkan empati dan aturan hukum[6]
dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari
orang lain.[1][3]
Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan
keadaan tertentu;[3]
misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar
hukum , penyiksaan, dan eksekusi.[7]
Ditinjau dari berbagai bidang, HAM
meliputi :
a. Hak
asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak
kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak
asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak
asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja
dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya :
mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak mengembangkan
kebudayaan dan hak berkspresi.
e.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah
(Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum.
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
ciri pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak
bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Tujuan Hak Asasi Manusia
1. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan
kesewenang-wenangan.
2. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
3. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3 HAM
di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
Republik
Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5
Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai
sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
2.4 Komisi Nasional HAM
Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia atau Komnas
HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi
melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi
ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan
yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM
mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM
dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua
Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
Tujuan
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila,
UUD 1945,
dan Piagam PBB
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Menurut UU no 26 Tahun
2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,
militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak
macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi,
tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas
dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang
kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida:
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah
dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2. Rule of Law adalah gerakan
masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara
harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
3. Dalam peraturan perundang undangan RI
paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3.2 Saran
Demikianlah
pokok bahasan makalah ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami makalah
ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan
referensi, Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena
itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat
disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia (Diakses pada tanggal 21 april 2017 pukul 22:00)
http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html
(Diakses pada tanggal 21 april 2017 pukul 22:00)
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia (Diakses pada
tanggal 21 april 2017 pukul 22:00)
http://arumsaritm.blogspot.com/2016/06/ham-dalam-perundang-undangan-nasional.html
(Diakses pada tanggal 21 april 2017 pukul 22:00)