MAKALAH
DEMOKRASI
Di Susun oleh :
Nama : Mochamad Faris Ilham
Kelas :
2IB04
NPM :
14415213
Fakultas
Teknologi Industri
Universitas
Gundarma
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, karunia serta nikmat-Nya kepada kita semua
khususnya pada diri penulis sehingga penulisan makalah ini telah diselesaikan.
Sholawat serta salam tak lupa pula kami curahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta
keluarga, sahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjaga dan melaksanakan
perintah agama sebagaiman Rasul memberikan pengajaran kepada umatnya, yang
semata-mata adalah memberikan cahaya islam kedalam kehidupan manusia.
Penulis menyadari sepenuhnya dalam
penulisan makalah tanpa bantuan dari berbagi pihak tidak akan terselesaikan,
untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang tidak bisa disebutkan satu-satu dalam membantu penyelesaian makalah
ini. Selain itu penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kesalahan ataupun kekeliruan dari
berbagai segi, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran serta
masukan yang bersifat membangun dari pembaca agar kedepannya bisa lebih baik
lagi.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................i
DAFTAR ISI ....................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................2
1.3 Maksud Dan Tujuan.....................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian & Konsep Demokrasi..................................................3
2.2 Bentuk Demokrasi Dalam Sistem
Pemerintahan Negara……..........4
2.3 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara.....................5
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSAKA
PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang
Semua negara mengakui bahwa
demokrasi sebagai alat ukur darikeabsahan politik.Kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik
demokrasi.Demokrasimeletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih
memegang teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan.Negara yang tidak memegang
demokrasidisebut negara otoriter.
Demokrasi sebagai bentuk atau
mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi
demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik
menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Terbukti bahwa sejak Indonesia merdeka sampai saat ini berbagai model demokrasi
telah dijalankan di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
- Pengertian & Konsep Demokrasi ?
- Bentuk Demokrasi Dalam Sistem
Pemerintahan Negara ?
- Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara ?
1.3 Maksud Dan Tujuan
- Mengetahui Arti & Konsep
Demokrasi
- Mengetahui Bentuk Demokrasi Dalam
Sistem Pemerintahan Negara
- Mengetahi Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian & Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Konsep Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang
berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia.[40]
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[41] Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:[41]
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2.2
Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1.
Pemerintahan
Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal
dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam
suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3
jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.
Pemerintahan
Republik,
berasal dari bahasa latinRES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.
Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2.
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
3.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
4.
Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.
Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.
Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.
Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
2.3
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa
tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer.Subyek dari konsep ini
adalah tentara atau perangkat pertahanan
negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer).Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer
bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan
tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan
keagamaan).Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib
militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
- Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2.
Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi .Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon.Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang
dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman.Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak.Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak
social.Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan
hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
- Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
- Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan
Negara.Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian
dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan,
Bela negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang,
B. Saran
Demikianlah pokok bahasan makalah ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami makalah ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
(Diakses pada tanggal 20 april 2017 pukul 21:30)
(Diakses pada tanggal 20 april 2017 pukul 21:30)
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
(Diakses pada tanggal 20 april 2017 pukul 21:30)