MAKALAH
WAWASAN
NUSANTARA 2
Di Susunoleh :
Nama : Mochamad Faris Ilham
Kelas :
2IB04
NPM :
14415213
\
Fakultas
Teknologi Industri
Universitas
Gundarma
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, karunia serta nikmat-Nya kepada kita semua
khususnya pada diri penulis sehingga penulisan makalah ini telah diselesaikan.
Sholawat serta salam tak lupa pula kami curahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta
keluarga, sahabat dan pengikutnya yang senantiasa menjaga dan melaksanakan
perintah agama sebagaiman Rasul memberikan pengajaran kepada umatnya, yang
semata-mata adalah memberikan cahaya islam kedalam kehidupan manusia.
Penulis menyadari sepenuhnya dalam penulisan makalah tanpa
bantuan dari berbagi pihak tidak akan terselesaikan, untuk itu penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak
bisa disebutkan satu-satu dalam membantu penyelesaian makalah ini. Selain itu
penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan dan banyak kesalahan ataupun kekeliruan dari berbagai segi,
untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran serta masukan yang bersifat
membangun dari pembaca agar kedepannya bisa lebih baik lagi.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................i
DAFTAR ISI ....................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................2
1.3 Maksud Dan Tujuan.....................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Wawasan Nusantara.....................................................................3
2.2 Latar Belakang Filosofis Dari wawasan nusantara…………….......3
2.3 Implementasi Wawasan nusantara dalam Kehidupan Nasional........5
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki
nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep
Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia
Wawasan ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu
adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur
kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan
geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya
terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus
disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu
tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau
internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
1.2 Rumusan masalah
-Pengertian Wawasan
Nusantara?
-Latar Belakang Filosofis Dari wawasan nusantara?
-PengertianImplementasi Wawasan nusantara dalam Kehidupan Nasional?
1.3 Maksud Dan Tujuan
- Mengetahui Pengertian Wawasan Nusantara
- Mengetahui Latar Belakang Filosofis Dari wawasan nusantara
- MengetahuiImplementasi Wawasan nusantara dalam Kehidupan Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.[1][2]
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[2]
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan
wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:[3]
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.2 Latar Belakang Filosofis Dari wawasan nusantara
a. Pemikiran Berdasarkan Falsafah
Pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara
tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan
itu.
•Sila 1 (Ketuhanan yang Maha Esa)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan
beragama
•Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan
menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
•Sila 3 (Persatuan Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
•Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan
mufakat.
•Sila 5 (Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara
tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat
proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale
Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila
dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa
bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan
pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas
wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia
dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi
adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa
5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian
Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya.
Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan
panjang pantai + 81.000 km.
Dengan kata lain, setiap perumus
kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup
bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982
tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember
1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60
negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
c. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti
etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan
juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda-beda.
d. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa
dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang
sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
2.3 Implementasi Wawasan nusantara
dalam Kehidupan Nasional
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[6]
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari
pendet dari Bali
merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam
kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan sosial, yaitu :[6]
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional
merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[6]
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
:
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.[1][2]
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[2] Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara
tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan
itu.
B. Saran
Demikianlah pokok bahasan makalah ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami makalah ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
(Diakses pada tanggal 23 Mei 2017 pukul 20:30)
http://niningmasitoh.blogspot.co.id/2017/05/wawasan-nasional-indonesia-latar.html
(Diakses pada tanggal 23 Mei 2017 pukul 20:30)
.