WARGA NEGARA DAN NEGARA
Nama : Mochamad Faris Ilham
Kelas : 1IB04
NPM : 14415213
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gundarma
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul "Penduduk,
Masyarakat dan Kebudayaan".Tugas
makalah ini dibuat guna untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu
Sosial Dasar pada Fakultas Teknik Industri Universitas Gunadarma.
Saya
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab
itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
1.1 Latar
Belakang Masalah
Ketika membicarakan hak dan
kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan
warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Arti Hak
menurut Prof. Dr. Notonegoro merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus-menerus oleh pihak tertentu
dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan terus-menerus oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara
dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia
memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum,
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini,
memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan
kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran ,
serta masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan tetapi kita tidak hanya dapat
menuntut hak-hak kita saja sebagai warga negara, selain itu kita juga harus
terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
1.2 Ruang
lingkup
Berdasarkan uraian pada latar
belakang masalah di atas, pada tulisan ini hanya menerangkan Warga Negara yang
berkaitan dengan pengertian, pasal-pasal yang berkaitan dengan warga negara,
hak dan kewajiban, kriteria, lapisan sosial, kesamaan derajat, serta pengertian
dan fungsi elite massa. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat,
sumber, serta pembagian hukum. Pembahasan mengenai Negara meliputi,
pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, serta unsur-unsur dan tujuan
negara. Dan yang terakhir adalah pengertian dari Pemerintahan serta perbedaan
pengertian pemerintah dengan pemerintahan.
1.3 Tujuan
Penulisan
Dengan teridentifikasikannya rumusan
mengenai ruang lingkup masalah di atas, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari
tulisan ini adalah memberikan suatu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan warga negara serta pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.
Dengan teridentifikasikannya rumusan
mengenai ruang lingkup masalah di atas, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari
tulisan ini adalah memberikan suatu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan warga negara serta pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.
HUKUM, NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
2.1 Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan
peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat
dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
2.2
Sifat, dan cirri-ciri hukum
Ciri
Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas
perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan
perintah dan larangan.
Sifat
Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
2.3 Sumber
Hukum
Sumber
Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1.Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2.Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
2.4 Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri
dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
2.5 Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
2.6 Tugas
Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk
mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
2.7 Sifat-sifat
Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat,
yaitu diantaranya :
1. Sifat
memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati
dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat
monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
2.8 Bentuk
Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya
terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara
kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu
pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara
ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa
hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status
bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
• Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu
langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
• Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara
Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara
yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian
itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan
sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan
yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan
delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara
bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya
kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar
negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa
bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari
pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
2.9 Unsur-unsur
Negara
Unsur-unsur suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah
yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan
oleh negara lain
2.10 Tujuan Negara Republik Indonesia
Rumusan tujuan negara merupakan suatu hal yang penting bagi kehidupan suatu negara. Setiap negara mempunyai tujuan negara yang ingin dicapai. Tujuan negara akan berkaitan dengan bentuk negara, pembentukan badan-badan negara, fungsi badan-badan negara, tugas badan-badan negara, serta hubungan antarbadan negara. Dengan demikian tujuan negara diperlukan untuk mengarahkan segala kegiatan negara dan pedoman dalam penyusunan alat perlengkapan negara serta organ pemerintah.
2.11 Pengertian
Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
WARGANEGARA
DAN NEGARA
3.1 Pengertian
Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3.2 Kriteria
Menjadi Warga Negara
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
3.3 Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara,
oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre
ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d.
UUD (konstitusi)
e.
pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
3.4 Pasal
Tentang Warga Negara
Adapun pasal-pasal yang membahas
tentang warga negara antara lain sebagai berikut :
a. Pasal
26 Ayat 1
"Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
b. Pasal
26 Ayat 2
"Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia".
c. Pasal
26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang".
d. Pasal
27 Ayat 1
"Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
e. Pasal
30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar